Dengan diundangkannya UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada tanggal 15 oktober 2004 , UU no. 22 tahun 1999 dinyatakan pada tanggal 15 oktober 2004 , uu no. 22 tahun 19999 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam pemerintahan daerah ini telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat .