Secara teoritis belum ada buku yang membahas secara khusus tentang hukum tata ruang . Oleh karena itu , terbitnya buku hukum tata ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah sudsh selayaknya disambut karena buku ini memberikan inspirasi pengkajian lebih dalam tentang hukum tata ruang.
Birokrasi perizinan yang berbelit-belit merupakan salah satu permsalahan yang menjadi pengahambat perkembangan dunia perekonomian , terlebih bagi perkembangan dunia perekonomian , terlebih lagi dalam dunia usaha di Indonesia.