Hukum Kpnstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga didalam suatu negara. Sangat penting memahami hukum konstitusi karena ia menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara dengan berbagai lembaga negara yang ada didalamnya, Seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Peradingan administrasi negara merupakan ilmu yang baru apabila dibandingkan dengan ilmu perbandingan politik , yang sudah dikaji sejak jaman Aristoles.