Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan amsyarakat menurut prakasrsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat .
Gubernur Propinsi Sumatera selatan secara resmi telah mencanangkan otonomi desa
Kebijakan pemerintah pada hakikatnya merupakan kebijakan yang ditunjukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya serta untuk kepetingan umum , baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak secara langsung maupun tidak secara langsung
Suatu negara kesatuan , baru bisa dikatakan telah berwujud suatu pemerintahan yang demokratis tatkala kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara efektif dalam pemberdayaan kemaslahatan rakyatnya .