Dalam pelaksanaan otonomi telah diperkenalkan Good Governance daearh harus dikelola dengan baik , dengan menerapkan asaas fundamental transparansi dan akuntabilitas.
Otonomi Daerah , yang pada prinsipnya adalah aplikasi dari konsep desentralisasi , kini tidak lagi sekadar menjadi wacana yang menarik , tetapi sudah menjadi tekad bangsa kita untuk mewujudkannya.
Suatu negara kesatuan , baru bisa dikatakan telah berwujud suatu pemerintahan yang demokratis tatkala kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara efektif dalam pmberdayaan kemasalahatan rakyatnya.
Psikologi sosial meruapakan ilmu pengetahuan yang muncul pada abad modern ini.
Maslah otonomi daerah senantiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan baik di kalangan ilmuwan bidang pemerintahan .