Dengan diundangkannya UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada tanggal 15 oktober 2004 , UU no. 22 tahun 1999 dinyatakan pada tanggal 15 oktober 2004 , uu no. 22 tahun 19999 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam pemerintahan daerah ini telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat .
Ktidakseimbangan hubungan laki-laki danperempuan yang tercemin dalam sistem patrialkhal telah terjadinselama 3000 tahun lebih dan telah mendasae dalam sistem filsafat , sosial , dan politik.
Dalam pelaksanaan otonomi telah diperkenalkan Good Governance daearh harus dikelola dengan baik , dengan menerapkan asaas fundamental transparansi dan akuntabilitas.
Otonomi Daerah , yang pada prinsipnya adalah aplikasi dari konsep desentralisasi , kini tidak lagi sekadar menjadi wacana yang menarik , tetapi sudah menjadi tekad bangsa kita untuk mewujudkannya.