jika buku filsafat hukum bagian 1 membahsa tentang dasar- dasar filsafat hukum secara umum , maka buku filsafat hukum bagian 2 ini membahasa tentang unsur- unsur filsafat hukum secara lebih khusus
Filsafat hukum timbul karena adanya kesangsian tentang kebenaran dari hukum yang berlaku , lepas dari sistem agama atau filsafat umum .