Dengan diundangkannya UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada tanggal 15 oktober 2004 , UU no. 22 tahun 1999 dinyatakan pada tanggal 15 oktober 2004 , uu no. 22 tahun 19999 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam pemerintahan daerah ini telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat .
Ktidakseimbangan hubungan laki-laki danperempuan yang tercemin dalam sistem patrialkhal telah terjadinselama 3000 tahun lebih dan telah mendasae dalam sistem filsafat , sosial , dan politik.
Organisasi menghendaki adanya tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan berbagai usaha dan aktivitas melalui beberapa pendekatan untuk mencapai hasil yang maksimal dan optimal serta diperlukannya produktivitas yang tinggi. Untuk mencapai produktivitas yang tinggi, faktor manusia merupakan variabel yang sangat penting karena berhasil tidaknya suatu usaha, sebagian besar ditentukan oleh perilaku…
Dalam pelaksanaan otonomi telah diperkenalkan Good Governance daearh harus dikelola dengan baik , dengan menerapkan asaas fundamental transparansi dan akuntabilitas.
Otonomi Daerah , yang pada prinsipnya adalah aplikasi dari konsep desentralisasi , kini tidak lagi sekadar menjadi wacana yang menarik , tetapi sudah menjadi tekad bangsa kita untuk mewujudkannya.