Text
Kumpulan catatan, pengaturan-pengaturan, serta pelaksanaan remunerasi pada badan layanan umum
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan bentuk baru pada pengelolaan keuangan publik di negeri ini. Istilah BLU mulai dikenal sejak tahun 2005 dengan diterbitkannya PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tata kelola BLU pada dasarnya adalah pemberian fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu fleksibilitas yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mengenai pemberian remunerasi. Remunerasi pada BLU merupakan obyek yang ramai diperbincangkan namun minim literatur yang tersedia. Banyak akademisi maupun praktisi yang meraba-raba konsep remunerasi pada BLU, penyusunan, sampai implementasi di lapangan.
Tidak tersedia versi lain